Wednesday, 2 July 2008

DEWAN SEMPRUL BIN SONTOLOYO

dewan rakyat kita itu isinya orang-orang partai dengan segala kepentingan politik masing-masing. (termasuk partai semprul dan partai sontoloyo mungkin juga ada). makanya (banyak) keputusan yang dihasilkannya pun adalah keputusan yang merupakan bentuk akomodasi kepentingan politis partai. dan hampir tidak ada keputusan yang diambil oleh dewan rakyat itu melalui mekanisme musyawarah mufakat, sebagian besar melalui hasil voting. hanya sebagian kecil saja bisa diperoleh dengan permufakatan, seperti : kenaikan gaji, kenaikan fasilitas dan tunjangan, dll yang berkaitan dengan hak masing-masing anggota. disini voting tidak berlaku (baca : di-haram-kan di sana). semprul bin sontoloyo tenan...

ada satu kebijakan dewan rakyat yang tidak bisa saya terima, yakni berkaitan dengan UU parpol yang disahkan baru-baru ini:
  1. aturan untuk tingkat pendidikan capres dan cawapres. opo tumon? persyaratan jadi presiden (pemimpin negara sebesar endonesa) kok cuma berijasah SMA??? untuk jadi guru TK saja persyaratan minimal D3. ini kan aturan gila, SEMPRUL bin SONTOLOYO namanya. dan lagi untuk menjadi tenaga ahli dalam proyek pemerintah sesuai UU no. 80 2003, dengan nilai 50 juta saja, dipersyaratkan berijasah min. sarjana STRATA SATU. endonesa itu kaya akan SDA yang nilainya bertrilyun-trilyun, kok yang ngurusin "anak SMA"??? SEMPRULLLL...SEMPRUL. aturan ini bener-bener menjatuhkan martabat negeri ini di mata dunia. dan melecehkan lulusan-lulusan terbaik dari perguruan tinggi di negeri ini. saya yakin dengan seyakin yakinnya, fraksi-fraksi yang meng-goal-kan aturan ini berisi orang-orang yang lagi mabok berat, tau deh mabok air tape, apa mabok daun toge tuh ?! .........selamat dan salut juga deh buat PDIP, pelopor terbitnya aturan ini. hebat banget melobi fraksi laenya di dewan rakyat pusat. sehingga aturan ini bisa diundangkan. PDIP mempunyai kepentingan disini karna konon kabarnya capres mereka (megawati. red) hanya lulusan SMA. bener apa engganya... ga tau juga deh...
  2. sisa suara pemilihan anggota dewan, dapil tingkat kecamatan : logikanya (sesuai hirarki birokrasi) sisa suara perseorangan untuk daerah kecamatan itu harusnya naik ke kabupaten BUKAN ke PUSAT, atau kalau mau fair, sisa suara dianggap hangus saja, karna yang dipilih adalah figur bukan parpol, walaupun figur tersebut berasal dari parpol. aturan ini secara implisit maupun eksplisit terdapat politisasi yang tidak sehat. salah satunya, dengan adanya aturan sisa suara perseorangan dapil kecamatan di naikan ke pusat, maka akan menambah jumlah orang untuk partai tertentu di dewan pusat. tujuannya apalagi kalo bukan memperkuat suara parpol di sana, juga agar lebih memuluskan deal-deal politik partai, mengangkat bargaining partai. dll. padahal rakyat memberikan suaranya itu untuk memperolah wakil-wakil yang peduli terhadap dirinya dan masyarakat luas bukan untuk kepentingan partai. menurut saya fraksi yang mengusulkan ini SEMPRUL BIN SONTOLOYO TENAN.
  3. UU yang mengatur diperbolehkannya calon perseorangan (independen) untuk presiden/wakil dan anggota dewan, yang hampir saja di batalkan. diperbolehkannya seseorang mencalonkan diri tidak melalui parpol itu untuk menjaring suara-suara yang tidak percaya lagi terhadap parpol. dan itu menurut saya ide yang sangat bagus dan perlu ditindak lanjuti. orang-orang parpol di dewan pusat itu bener-bener tuli kali ya, ga pernah mau sadar bahwa parpolnya tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat. tapi tetap aja pede & ngotot ingin menjegal aturan ini. dasar SEMPRUL bin SONTOLOYO...
kita lihat saja apa jadinya negeri ini masa datang. makin ancur apa makin lebur?
mari kita berdoa saja kepada TUHAN YME semoga negeri yang kita cintai ini diberikan kekuatan untuk menghadapi segala macam bencana dan kesengsaraan, menjadi bangsa dan negara yang gemah ripah loh jinawi. juga semoga kita dilindungi dari segala hal buruk dan umur kita senantiasa diberkahi. amien.

No comments:

Post a Comment